Fenomena gandrung terhadap musik melanda rakyat Indonesia di semualapisan masyarakat. Baik, kaya miskin, tua muda, rakyat biasa ataupun pejabat ternama.
Tak heran, jika terdengar suara alunan musik yang tak henti-hentinya, di terik siang hari yang menyengat atau di kediginan malam yang begitu heningnya dari gedung bertingkat atau warung nasi disudut desa.
Realita di atas menunjukan begitu terpuruknya masyarakat kita. Merekaasyik menikmati seruling setan (musik) tanpa sadar bahwasetan menancapkan bendera kesesatan hingga membuat mereka lalai dari mengingat Alloh.
Lantas, bagaimanakah hukum musik menurut prespektif Islam?
Hendaklah kita ketahui bahwa memainkan alat-alat musik, apa saja bentuknya, hukum asalnya adalah haram. Baik alat musik yang berasal dari luar negeri, seperti Timur Tengah, atau dari negara-negara Eropa, seperti, Yunani, Inggris, Perancis, Jerman, Spanyol, dan lainnya. Atau dari dalam negeri, yaitu dari daerah-daerah di wilayah nusantara.
Hal ini meliputi seluruh jenis alat musik, baik alat musik era modern ataupun tradisional dengan berbagai jenis dan ragamnya, seperti piano, drum, gitar, terompet, seruling, kendang, bedug, gamelan, angklung, kulintang, gong, kenong dan lainnya. Dan meliputi seluruh jenis musik yang ada, baik rock, pop, jazz, dangdut, keroncong, campur-sari, dan lainya.
Selain alat-alat musik, keharaman ini juga meliputi mejual-belikanya, mendengarkan permainan musik, merekamnya, mengundang group musik untuk memainkanya, dan lain sebagainya.
Adapun dalil larangan alat-alat musik disebutkan oleh banyak hadits, antara lain sebagai berikut:
“Dari Abdurrahman bin Ghanm al-Asy’ari, dia berkata: “Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari telah menceritakan kepadaku, demi Alloh dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Nabi shallallahu’laihi wa sallam bersabda: “Benar-benar akan ada beberapa kelompok orang dari umatku akan menghalalkan kemaluan (yakni zina), sutera, khamr, dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan singgah ke lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang miskin mendatangi mereka untuk satu keperluan, lalu mereka berkata: “Kembalilah kepada kami besok.” Kemudian Alloh membinasakan mereka pada malam hari dan menimpakan gunung (kepada sebagain mereka), serta merobah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi sampai hari Kiamat. (HR. Bukhari)
Adapun makna sabda beliau “akan menghalalkan” dalam hadits di atas adalah sebagaimana dikatakan oleh Syeikh Ali Al-Qari: “Maknanya: mereka akan menganggap halal perkara-perkara yang diharamkan ini dengan mem-bawakan syubhat-syubhat dan dalil-dalil yang lemah.”
Perhatikanlah dan renungkanlah kandungan hadits di atas. Beliau shallallahu’laihi wa sallam mem-berikan informasi kepada umat Islam bahwa kelak pada umatnya ada kelompokorang yang berani menghalalkan musik. Akibat buruk dari perbuatan mereka, maka Allah menimpakan siksa yang sangat dahsyat, yaitumembinasakan dan menimpakan gunung kepada sebagain mereka, sementara sebagian yanglain dirubah menjadi kera dan babi. Bahkan dalam hadits yang lain, Rosululloh shallallahu’laihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah akan membenamkan mereka ke dalam perut bumi dan menimpakan hujan batu.
Rosululloh shallallahu’laihi wa sallam bersabda:
“Sekelompok orang dari umatku benar-benar akan minum khamr, dan merekaakan menamakan khamr dengan nama lain. Di atas kepala mereka akan dimainkan alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita. Alloh akan mem-benamkan mereka ke dalam bumi, dan menjadikan yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi. (HR. Bukhari, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi)
Rosululloh shallallahu’laihi wa sallam bersabda:
Dari Imran bin Hushain, bahwa Rosululloh shallallahu’laihi wa sallam bersabda; “Pada umat ini akanterjadi khosf (tanah tenggelam), mash (wajah dan tubuh manusia dirobah jadi binatang) dan qadzf (hujan batu).” Seorang laki-laki dari kaum muslimin bertanya: “Wahai Rosululloh, kapan itu terjadi?” Beliau menjawab, “Jika muncul penyanyi-penyanyi dari wanita, alat musik dari jenis apa saja, dan khamr telah diminum secara merata.” (HR. Tirmidzi)
Perkataan Sahabat
Banyak riwayat dari para sahabat, sebagai generasi terbaik umat ini, yang mengharamkan alat-alat musik. Sedangkan mengikuti jalan mereka merupakan kewajiban yang tidak diragukan oleh seseorang pun. Inilah di antara perkataan mereka:
Ibnu Mas’ud
Ketika menjelaskan firman Alloh ta’ala:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yangtidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pe-ngetahuan…(QS. Lukman {31}:6)
Ibnu Mas’ud berkata: “Itu (perkatan yang tidak berguna) adalah nyanyian, demi Alloh Yang tidak ada sesembahan kecuali Dia, beliau ulang tiga kali.” (HR. Ibnu Abi Syaibah;Ibnu Jarir; dan lainnya dengan sanad yang shahih)
Ibnu Abbas:
Beliau berkata: “…. al-ma’azif (alat musik jenis apapun) haram, al-kuubah (bedug, gendang, drum dan semacamnya) haram, dan seruling haram.”
Hikmah Haramnya Alat Musik
Kalaupun tidak mengetahui hikmah sesuatu yang disyari’atkan, tetapi seorang mukmin wajib menyakini hikmah Allah di dalam seluruh syari’atnya, baik yang berupa perintah maupun larangan. Demikian juga seorang muk-min tidak boleh meragukan sesuatu yang disyari’atkan sampai jelas hikmahbaginya. Karena hal ini bertentangan dengan keimanan. Keimanan yang benar adalah kepasrahan mutlak kepada pembuat syari’at Yang Maha Bijaksana. Sebagaiman firman AllohTa’ala:
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga merekamenjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa:65)
Salafus Shalih berpendapat bahwa alat-alat musik itu akan melalaikan hamba dari dzikir dan taat kepada Allah, serta kewajiban-kewajiban agama. Hal ini mereka fahami dari firman Allah ta’ala:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman:6)
Alat Musik yang Diperbolehkan
Telah berlalu dalil-dalil umum yang mengharamkanmusik. Dengan demikian hukum asal musik adalah haram, kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at. Alat musik yang dikecualikan dari hukumnya yang haram, hanyalah duff saja, (Duff adalah: rebana tanpa lonceng/suara pada ling-karannya; jika ada loncengnya namanya dalam bahasa Arab adalah muzhir, demikian yang disebutkan dalam Fathul Bari yang dimainkan dalam dua keadaan:
Nyanyian dengan diiringi duff, yang dimainkan oleh wanita di waktu walimah pernikahan.
Nabi shallallahu’laihi wa sallam bersabda,
Batasan antara yang halal dan haram adalah duff dan suara di dalam pernikahan.” (HR. Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim)
Nyanyian dengan diiringi duff, yang dimainkan oleh gadis-gadis kecil saat hari raya.
Dan perlu diketahui bahwa menabuh duff merupakan perbuatan wanita, bukan perbuatan laki-laki.
Adapun dalil pengecualian di atas adalah sebagai berikut:
“Dari Aisyah , ia berkata: “Rasulullah shallallahu’laihi wa sallam masuk menemuiku, sedangklan di dekatku ada dua jariyah (gais kecil yang belum baligh) yang sedang menyanyi-nyanyian bu’ats. Lalu beliau tidur di atas kasur dan memalingkan wajahnya. Dan Abu Bakar masuk, lalu dia menghadirkku dan mengatakan: “Seruling setan di dekat Rasulullah menghadapkan wajahnya kepada Abu Bakar lalu bersabda: “Biarkan keduanya.” Ketika beliau tidak memperhatikan, aku cubit keduanya, maka keduanya keluar.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain: “Rasulullah shallallahu’laihi wa sallam bersabda: “Wahai Abu Bakar, sesunguhnyatiap-tiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita. “
Imam Al-Baghawi berkata: “Bu’ats adalah peperangan bangsa Arab yang terkenal. Pada perperangan tersebut jatuh korban yang banyak pada suku Khazraj dan kemenagan diraih oleh suku Aus. Kemudian pe-perangan antara kedua suku itu terus berlanjut sampai tegaknya agama Islam.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar